SISTEM KLIRING DAN PEMINDAHAN DANA
ELEKTRONIK DI INDONESIA
Prinsip Kliring :
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu
istilah dalam duniaperbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas
yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga
selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab
kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang
dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan
manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna
memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar,
walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian
kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin
risiko, nettingtransaksi
dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan
penanganan kegagalan.
Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan
melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur
oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama
National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan
bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana
secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan
oleh bank koresponden danFederal Reserve.
Mekanisme proses Kliring
Elektronik adalah sebagai berikut :
1. Mempersiapkan warkat dan
dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut jenis transaksinya (warkat
debet atau warkat kredit), pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR
code line baik pada warkat maupun pada dokumen kliring.
2. Selanjutnya Bank pengirim merekam
data warkat kliring ke dalam sistem TPK dengan menggunakan mesin reader
encoder atau meng-input data warkat untuk menghasilkan
DKE.
3. Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian
menyusunnya dalam bundel warkat yang terdiri dari: BPWD/BPWK; Lembar
Substitusi; KartuBatch Warkat Debet/Kredit ; Warkat Debet/Kredit.
4. Mengirimkan batch DKE
secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE
selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju
secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5. Peserta dapat melihat status DKE
di TPK masingmasing, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
6. SPKE akan memproses DKE yang
diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir
7. Selanjutnya SPKE akan mem-broadcast informasi
hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat
posisi hasil kliring melalui TPK
Hasil perhitungan DKE tersebut
(Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibukukan ke rekening giro masing-masing
bank di sistem Bank Indonesia
Informasi Pada Check Dan Struktur
Kode MIRC :
Di dalam chek code ini terdapat
berbagai informasi yyang berkaitan dengan transaksi nasabah. Mulai dari Paye,
Draw e, Draw bank, Drawer Account, Chek number, Amoun, Currency , Payee Bank
Number, Payee account, Dat, Autorized signature of maker’s.
Sistem Kliring Elektronik Di
Indonesia:
Di Indonesia, untuk kliring antar bank atas
transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan
oleh Bank Indonesia (BI)
selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan proses kliring
atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan
olek P.T Kliring
Berjangka Indonesia (KBI).
Secara umum kliring melibatkan
lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang sentral (MPS) atau
disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap
transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal
terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar
menanggung suatu risiko kredit yang
distandarisasi dari MPR.
Dasar perhitungan dalam Kliring
Elektonik adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil
kliring tersebut akan tercermin dalam Bilyet Saldo Kliring yang dapat bersaldo
kredit (menang kliring) atau bersaldo debet (kalah kliring) untuk dibukukan
secara efektif langsung ke rekening giro masing-masing bank di Bank Indonesia
tanpa memperhatikan kecukupan dana yang tersedia (netting settlement).
Apabila jumlah kekalahan kliring
melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia dan peserta tidak dapat
menutupnya sampai dengan Bank Indonesia menutup sistem akunting, maka bank yang
bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo Giro Negatif. Apabila Saldo Giro Negatif
tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul 09.00 WIB pada hari kerja
berikutnya, peserta tersebut akan dikenakan sanksi penghentian sementara dari
kliring lokal oleh Bank Indonesia.
Dokumen
Kliring :
Dokumen kliring merupakan dokumen
kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang
terdiri dari :
1. Bukti
Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD)
2. Bukti
Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK)
3. Kartu
Batch Warkat Debet
4. Kartu
Batch warkat Kredit
5. Lembar
Subsitusi.
Setiap warkat dan dokumen kliring
yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank Indonesia
antara lain meliputi kualitas kertas, ukuran, dan rancang bangun. Setiap
pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen kliring untuk pertama kali dan atau
perubahannya oleh peserta wajib memperoleh persetujuan secara tertulis dari
Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar data pada warkat dan dokumen
kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang ada di Penyelenggara maka
warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan Magnetic Ink Character
Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic khusus yang
dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk angka dan
symbol.
Penyelenggaraan
Kliring :
1. Siklus
Kliring Nominal Besar, terdiri dari :
a) Kliring
Penyerahan Nominal Besar
b) Kliring
Pengembalian Nominal Besar Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada hari
yang sama.
2. Siklus
Kliring Ritel, terdiri dari :
a) Kliring
Penyerahan Ritel
b) Kliring
Pengembalian Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada tanggal yang
berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf b dilakukan pada hari kerja
berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
Keterangan :
· Kliring
penyerahan bagian pertama dari siklus kliring guna menghitung warkat yang disampaikan
oleh peserta.
· Kliring
Pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring guna menghitung
warkat debet kliring penyerahan yang ditolak berdasar alasan yang ditetapkan
dalam ketentuan Bank Indonesia
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
(BI-RTGS) :
Untuk mendukung efektifitas
implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri
perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat
pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat,
aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk
mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement
System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan RTGS :
1.Memberikan
pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak
lainnya secara cepat, aman, dan efisien.
2.Memberikan
kepastian pembayaran.
3.Memperlancar
aliran pembayaran (payment flows).
4.Mengurangi
resiko settlement bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5.Meningkatkan
efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui
sentralisasi rekening giro.
6.Memberikan
informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi
pengawasan bank.
7.Meningkatkan
efisiensi pasar uang.
Mekanisme Transfer (BI-RTGS) :
1.Bank
pengirim memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS yang ada di bank tersebut
kemudian dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank Indonesia.
2. RCC
akan memproses transfer kredit tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
Memverifikasi apakah saldo rekening
bank pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal dari transfer kredit
tersebut.
Jika saldo mencukupi, proses akan
dieksekusi sacara simultan sehingga rekening bank pengirim dikurangi dan
rekening bank penerima ditambah.
Jika saldo rekening bank pengirim
tidak mencukupi makan transfer kredit tersebut akan ditempatkan dalam antrian
di dalam mesin RTGS.
3. Informasi
mengenai transfer kredut akan dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS terminal
bank pengirim, dan bank penerima.
Manajemen Antrian :
1. Sistem antrian pada BI-RTGS
didasarkan pada priority level and first in first out (FIFO).
2. Modul antrian dalam BI-RTGS
dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang beroperasi otomatis jika antrian
mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi jumlah antrian.
3. Tingkat prioritas antriannya
adalah sebagai berikut:
· Prioritas
pertama : Hasil kliring
· Prioritas
kedua : Transaksi
bank dengan BI/pemerintah
· Prioritas
ketiga : Transfer
kredit dari bank peserta BI-RTGS
0 comments:
Posting Komentar