Download File Disini : Download
Wawasan
Nusantara
1 Pendahuluan
A.LATAR BELAKANG
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan
nasional. Nilai-nilai tersebut adalah
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan
kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu
diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam(SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku
bangsa yang masing-masing memiliki adat
istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata
kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung
potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya
perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa
Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat
tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi,
semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga
wilayah kesatuan Indonesia.
B.Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka
dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
C.Manfaat
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan
sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan
keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam
lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah
dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga
D. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian dan tujuan wawasan nusantara?
2. Apa kaitan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional?
3. Apa yang melatar belakangi konsepsi nusantara ?
Dari latar belakang diatas, dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian dan tujuan wawasan nusantara?
2. Apa kaitan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional?
3. Apa yang melatar belakangi konsepsi nusantara ?
PEMBAHASAN
Pengertian dan Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan segala aspek kehidupan yang beragam.
Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai
tujuan nasional.
Tujuan
wawasan nusantara mencakup:
1. Tujuan ke dalam
1. Tujuan ke dalam
Tujuan
wawasan nusantara ke dalam adalah mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek
kehidupan nasional, yaitu aspek alamiah dan aspek sosial. Aspek alamiah
meliputi letak geografis dan posisi silang SDA, serta keadaan dan kemampuan
penduduk (demografi). Adapun aspek sosial terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan.
2.
Tujuan ke luar
Tujuan
wawasan nusantara ke luar yaitu ikut serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban
dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Upaya ini dilakukan dengan berperan
serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan,
keadilan sosial dan perdamaian abadi dengan mengadakan kerja sama di forum
internasional dalam upaya mewujudkan kepentingan nasional indonesia di dunia.
Kaitan
Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional
Wawasan
nusantara sangat berkaitan erat dengan ketahanan nasional. Karena keduanya
berfungsi sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional. Doktrin adalah
prinsip atau teori yang diajarkan, dianjurkan dan diterima sebagai kebenaran
untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan dalam usaha mencapai
tujuan.
Wawasan
nusantara yang merupakan suatu kesamaan pandangan suatu bangsa mengenai diri dan
lingkungannya ditujukan agar terdapat ketahanan nasional yang kuat dari bangsa
tersebut. Dengan kata lain, wawasan nusantara dapat memperkuat dan mempermudah
pengelolaan ketahanan nasional bangsa. Dengan ketahanan nasional yang kuat
otomatis akan memiliki kekuatan politik yang kuat. Dengan adanya politik yang
jelas mengenai perencanaan, pengembangan, pemeliharaan serta penggunaan potensi
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Latar Belakang Konsepsi Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsepsi wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
A. Aspek Historis
Latar Belakang Konsepsi Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsepsi wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
A. Aspek Historis
Dari
segi sejarah, bahwa bangsa indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu
dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu:
1.
Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah
penderitaan, kesengsaraan, kemiskinan, dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan
perpecahan dalam diri bangsa Indonesia, yaitu dengan politik Devide et Impera
yang membuat orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam
setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada
pengkhianat bangsa.
2.
Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah
Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda. Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah-pisah berdasarkan
ketentuan ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3
mil. Dengan adanya ordonansi tersebut, laut atau perairan yang ada diluar 3 mil
tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional.
Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan
kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Keadaan tersebut tidak mendukung kita
dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Untuk bisa keluar
dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi
bangsa yang bersatu. Upaya mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang
utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia
merdeka yaitu ketika perdana menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut
sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi
tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mil
melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikan Ordonansi 1939.
Deklarasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU no.4/Pvp Tahun 1960 tentang perairan
Indonesia yang berisi:
1)
Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman
Indonesia.
2)
Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
3)
Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi
dalam dari garis dasar.
Keluarnya
deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan nusantara dimana laut tidak lagi
sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. UU mengenai perairan Indonesia
diperbaharui dengan UU no.6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia. Deklarasi
Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional melalui perjuangan panjang
akhirnya konferensi PBB tanggal 30 April menerima The United Nation Convention
On The Law Of the Sea (UNCLOS). Berdasarkan konvensi hukum laut 1982 tersebut
Indonesia diakui sebagai negara dengan asas negara kepulauan (Archipelago
State).
B. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
B. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari
segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan
wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan
heterogenitas itu antara lain sebagai berikut:
1.
Indonesia bercirikan negara kepulauan atau maritim.
2. Indonesia terletak antara dua benua dan dua samudra (posisi silang).
3. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa.
4. Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim.
5. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan mediterania.
6. Wilayah subur dan dapat dihuni.
7. Kaya akan flora dan fauna dan SDA.
8. Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.
9. memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar.
2. Indonesia terletak antara dua benua dan dua samudra (posisi silang).
3. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa.
4. Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim.
5. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan mediterania.
6. Wilayah subur dan dapat dihuni.
7. Kaya akan flora dan fauna dan SDA.
8. Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.
9. memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar.
C.
Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip
geopolitik bahwa bangsa Indonesia memandang wilayahnya sebagai ruang hidupnya
namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah negara
Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan
lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional.
D.IMPLEMENTASI
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan
wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan
politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan
Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku.
Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara
nasional.
3. Mengembagkan sikap hak
asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg
berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen
politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan
semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran
Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya
penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial,
yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang
serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status
sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah
dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan
keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan
aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara,
seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga
ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa
persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan
hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang
profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan
pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Ekonomi
Setiap
bangsa mempunyai wawasan nasional yang merupakan visi bangsa tersebut untuk
menggapai cita-citanya menuju masa depan. Adapun wawasan nasional Bangsa
Indonesia adalah Wawasan Nusantara, sebuah konsep yang diperkenalkan oleh
pemerintahan Orde Baru sebagai identifikasi Bangsa Indonesia.
Menurut
ketetapan MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, wawasan nusantara merupakan
wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yang
berarti cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Implementasi
atau penerapan wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir,
bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan
nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air
secara utuh dan menyeluruh.
Dalam
bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi
yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat mencerminkan
tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan
masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam
itu sendiri.
Prinsip-prinsip
implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1)
Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan
milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia
secara merata.
2)
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing
dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3)
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai
usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk
kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh
implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan
menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pembagian
keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari
pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini
pada UU tersebut diubah menjadi :
1)
Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2)
Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk
daerah.
3)
Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk
daerah.
4)
Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk
pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan,
porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan
untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah
25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.
PENUTUP
Kesimpulan
Wawasan
nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan segala aspek kehidupan yang beragam.
Wawasan nusantara memiliki dua tujuan yaitu tujuan ke luar dan tujuan ke dalam.
Wawasan
nusantara berkaitan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang berfungsi menjadi
pedoman pokok berkehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Selain itu,
wawasan nusantara juga berkaitan dengan ketahanan nasional yang berfungsi
sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional.
Ada
beberapa aspek yang melatar belakangi konsepsi nusantara diantaranya aspek
historis, aspek geografis dan sosial budaya, serta aspek geopolitis dan kepentingan
nasional.
Posisi
silang Indonesia merupakan posisi negara merupakan posisi negara Indonesia yang
terletak diantara dua samudra dan dua benua yang membawa keuntungan dan
kerugian tertentu dalam aspek kehidupan.
Implementasi
wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi.
Saran
Wawasan
nusantara hendaknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu digunakan
sebagai pedoman menjalankan kehidupan karena kebhinekaan negara Indonesia yang
begitu besar dapat memunculkan perpecahan bangsa. Wawasan nusantara dapat
dijadikan dasar hukum yang kuat mengenai batas kedaulatan negara Indonesia.
REFERENSI
A. Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka
Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara
Bebas. Hal 12-14.
B.
Sunardi,
R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma.
C. Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi
Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada
University.
0 comments:
Posting Komentar